Permohonan diajukan ke PPPK Kemenkeu RI
Waktu pengurusan 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap
Syarat
Syarat | Dokumen/Berkas |
---|---|
memiliki piagam Akuntan Beregister; | Piagam RNA |
memiliki sertifikat akuntan profesional yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan; | Sertifikat CA |
berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia; | KTP |
tidak berada dalam pengampuan; | Surat Pernyataan tidak berada dalam pengampunan |
berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun terakhir berdasarkan verifikasi Asosiasi Profesi Akuntan dan mengikuti pre-application training calon akuntan berpraktik; | Surat keterangan pengalaman praktik yang telah diverifikasi oleh IAI |
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Berpraktik; | |
menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan; dan | Kartu Anggota |
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. | surat keterangan bermeterai cukup yang menyatakan tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan |
2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih. | 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih. |
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666